alam rangka pelaksanana perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 Pemerintah Kabupaten Karangasem melaksanakan giat rapat bertempat Wantilan Nawa Satya Kantor Bupati Karangasem pada hari kamis 17 Desember 2020 dalam rangka pencegahan konflik Sosial dalam pelaksanana perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, rapat dihadiri OPD terkait dan dipimpin sekaligus dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem menyampaikan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 ini berbeda karena dilaksanakan pada masa Pendemi Covid-19, untuk itu surat edaran Gubernur Nomor 2021 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali menjadi pedoman pelaksanaan. Dirahapkan untuk FKUB, Dinas Kebudayaan serta lembaga adat agar segera menindak lanjuti SE Gubernur selain itu seluruh pihak agar terus berupaya mensukseskan kegiatan dan menciptakan suasana tentram dan aman serta mematuhi prokes.
Leave A Comment