
[fusion_dropcap color=”” text_color=”” boxed=”no” boxed_radius=”” class=”” id=””]B[/fusion_dropcap]adan Kesatuan Bangsa Politik Kabupaten Karangasem adalah merupakan salah satu lembaga teknis daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas pokok Badan Kesatuan Bangsa Politik Kabupaten Karangasem adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan Kebijakan Daerah dibidang Kesatuan Bangsa Politik. Untuk melaksnakan tugas pokok dimaksud, Badan Kesatuan Bangsa Politik Kabupaten Karangasem menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Kesatuan Bangsa Politik
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Kesatuan Bangsa Politik
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
Visi
“Menuju Karangasem Yang “AGUNG”
(Aman; Gigih; Unggul; Nyaman; dan Gemah Rimpah Loh Jinawi)”
Misi
- Menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang bersih, adaftif, responsif, profesional, dan gigih serta memperkuat reformasi birokrasi, pencegahan korupsi dan bebas narkoba;
- Menyelenggarakan pembangunan yang aman dan unggul melalui ketahanan pangan, air, ekonomi, pengentasan kemiskinan, serta memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), pendidikan, kesehatan, iptek dan inovasi daerah;
- Menyelenggarakan sosial kemasyarakatan yang nyaman dan harmonis dengan lingkungan alam, adat dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang gemah ripah loh jinawi.
Struktur Organisasi




