Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karangasem menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dan peninjauan standar pelayanan pada Senin, 24 November 2025, di ruang rapat Badan Kesbangpol. Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan FKP di unit pelayanan publik.
Kepala Badan Kesbangpol, I Ketut Indra Sutawan, SH., MAP., membuka rapat yang dihadiri perwakilan sejumlah instansi, termasuk Inspektorat, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan dan Kesra, Diskominfo, FKUB, serta DPC PDIP Karangasem.
FKP ini bertujuan mengevaluasi tiga unsur terendah dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), serta meninjau standar pelayanan Kesbangpol. Dalam rapat, peserta menyoroti kualitas pelayanan publik dan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan layanan.
Isu dana hibah partai politik menjadi salah satu sorotan utama. Perwakilan DPC PDIP mempertanyakan keterlambatan pencairan hibah, mengingat aktivitas partai telah berjalan sejak awal tahun. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri menyampaikan bahwa pencairan hibah diperkirakan baru dapat direalisasikan pada bulan Juni hingga bulan Juli 2025, menyesuaikan proses administrasi dan ketentuan regulasi.
Kepala Badan Kesbangpol menegaskan bahwa seluruh proses hibah harus tetap berpedoman pada kepatuhan administrasi, mengingat ketatnya mekanisme pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, FKUB turut menyampaikan perlunya tambahan dana hibah untuk program pembinaan kerukunan umat beragama. Plt. Sekretaris Badan Kesbangpol menyarankan pengajuan proposal tambahan jika terdapat program yang belum terakomodasi dalam anggaran.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Kesbangpol juga menegaskan fokus pelayanan pada Pelayanan Data dan Informasi, pelaksanaan SKM melalui aplikasi SUKSMA, serta klarifikasi bahwa instansi ini tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan SK Penelitian. Perwakilan Inspektorat mengingatkan bahwa standar pelayanan wajib mengacu pada regulasi Kementerian PAN-RB dan menerapkan SPIP.
Rapat menghasilkan rekomendasi perlunya penyempurnaan SOP pelayanan, peningkatan sosialisasi, serta percepatan penyusunan regulasi komprehensif terkait standar pelayanan untuk menjamin efektivitas dan transparansi layanan publik.