Bapak Kepala Badan Kesbangpol didampingi Kabid Poldagri mengikuti Kegiatan Sosialisasi Persiapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kab. Karangasem secara virtual.
Kegiatan tersebut wajib dilaksanakan untuk menyosialisasikan persyaratan serta tahapan penyelenggaraan Pemilu yang akan dilaksanakan pada Tahun 2024 mendatang.
Beberapa hal pokok yang disampaikan narasumber dari KPU Prov. Balk maupun dari KPU Kab. Kab. Karangasem, sbb ;
– UU nomor 7 tahun 2017 yang menekankan pasal 173 yang mana memuat persyaratan sebagai Parpol peserta Pemilu
– Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024 dilakukan dengan 2 cara yakni secara administrasi dan faktual sesuai tahapan yang berlaku
– Pemilu (Pilpres,DPD,DPR RI,DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota) akan dilaksanakan pada bulan pebruari 2024 serta untuk Pilkada akan dilaksanakan pada Bulan Nopember tahun 2024
– Rancangan Penyederhanaan Surat Suara pada Pemilu Tahun 2024 yang bertujuan memudahkan pemilih atau bersifat efektif dana efisien (model belum ditentukan / dipastikan masih bersifat rancangan
Leave A Comment