Kegiatan sosialisasi Peraturan Keormasan, Wasbang dan Kamtibmas kepada Organisasi Kemasyarakatan Kab. Karangasem tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Bidang Poldagri Badan Kesbangpol Kab. Karangasem, yang di selenggarakan pada hari rabu, 03 Nopember 2021 pukul 09.00 s.d 11.00 wita bertempat di Wantilan Nawa Satya, Kantor Bupati Karangasem

Kegiatan yang di Hadiri Organisasi masyarakat antara lain WHDI, PP, GOW, PD Muhamadyah, Yayasan Darma Pertiwi Gunakara, LPKNI, LDII, Yayasan Keris Bali, KMHDI, Pengurus Bedeng – Dewan Pertukangan Nasional, Perkumpulan Dharmopadesa Pusat Nusantara Karangasem, PC.GP.Ansor, PKPPA, Yayasan Dharma Sedana Santi, Yayasan Perjuangan Wahidiyah dan Pondok Pesantren, Yayasan Jaya Pranidana, Yayasan Pengajian Al-Hidayah, PEPABRI, MIM dan Yasera. Serta hadir sebagai Narasumber Kepala Badan Kesbangpol Kab. Karangasem, Kabid Poldagri, Badan Kesbangpol Kab. Karangasem, Kasdim 1623/Karangasem dan Polres Karangasem.

Kegiatan dibuka oleh Bapak Kaban Kesbangpol yang menyampaikan beberapa poin antara lain 1) Sudah menjadi mandatori dan kewajiban pemerintah daerah melalui badan kesbangpol untuk mewujudkan koordinasi dengan Organisasi Kemasyarakatan, 2) mengenai visi dan misi Ormas sudah tentu tidak jauh berbeda yakni mewujudkan cita-cita bangsa secara bersama-sama, bersatu padu dalam kebhinekaan, 3) Badan Kesbangpol Kab. Karangasem sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang memiliki urusan wajib bidang politik pemerintahan umum wajib dalam mengawasi dan bekerjasama khususnya dengan ormas yang harus diperhatikan dan diberdayakan dalam mendukung pembangunan Negara, 4) Khusunya di kab. Karangasem saat ini perlu dukungan aktivitas ormas dalam mewujudkan visi misi pemerintah dengan tetap berjalan pada garis peraturan perundang – undangan yang berlaku, 5) mari bersinergi dengan sama – sama berperan serta dalam pembangunan sehingga dapat mencapai tujuan Negara, 6) dukungan pemerintah dalam bentuk hibah bantuan keuangan kepada ormas yang berbadan hukum dan sah keberadaannya sesuai syarat yang berlaku. Serta perlu dicermati pula bahwa bantuan tersebut mengandung hak dan kewajiban terutama tanggung jawab dalam pelaksanaan serta penggunaan dana tersebut serta pemberiannyapun berdasarkan pertimbangan terutama disesuaikan dengan kemampuan daerah serta pertimbangan lain. Dalam kesempatan ini pula Kabid Poldagri, Badan Kesbangpol Kab. Karangasem, turun menyampaikan mengenai mekanisme keormasan dari pembentukan, syarat-syarat, dasar peraturan, AD-ART serta mekanisme lainnya termasuk bantuan maupun hibah dari pemerintah, serta harapannya agar ormas tetap aktif melaporkan keberadaan serta aktivitasnya didaerah sebagai bentuk partisipasti

Selanjutnya Penyampaian dari Bapak Kasdim 1623/Karangasem mengenai wawasan kebangsaan, sebagai berikut : 1 ) Organisasi ibarat sebuah kapal yang berlayar mengangkut penumpang kearah suatu tujuan. Terdapat penumpang, aturan bahkan  gelombang ibarat rintangan yang harus dilalui. 2) Hubungan antara ormas dengan empat pilar kebangsaan adalah sebagai suatu idiologi yang sangat mendasar sebagai penuntun dalam menggerakkan organisasi agar bersinergi dengan pemerintah untuk mencapai tujuan serta cita – cita bangsa. 3) Ormas diharapkan mampu menyebarkan pemahaman wawasan kebangsaan serta menerapkan dalam kehidupan sehari – hari dimasyarakat, 4) TNI bersama rakyat atau masyarakat memiliki ikatan rasa yang sama dalam pembangunan bangsa karena didasari dengan jiwa patriotik, rela berkorban serta jiwa bela negara yang merupakan prinsip warisan leluhur sejak mulai dibentuknya bangsa ini. 5) Wawasan Kebangsaan sangat penting dijadikan dasar dalam menghadapi perkembangan dunia yang sangat pesat agar jiwa kita sebagai bangsa Indonesia yang telah memiliki karakter tidak terdegradasi dan terpecah belah. Hanya dengan bersatu menguatkan empat pilar kebangsaan tersebut kita akan dapat menjaga keutuhan masyarakat, bangsa dan negara hingga keanak cucu kita.

Penyampaian dari Polres Karangasem mengenai Kamtibmas sebagai berikut : 1) Tugas dan Kewenangan Kepolisian sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat sesuai UU no.2 /2022 tentang Kepolisian RI sangat perlu sekali untuk menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat baik yg tergabung dalam organisasi kemasyarakatan, 2) kegiatan ormas sangat bisa berdampak pada kamtibmas akibat adanya perbedaan dan persaingan sehingga dalam hal ini perlu sekali untuk saling memahami dan menanamkan rasa taat hukum karena pelanggaran kamtibmas sudah tentu sama dengan melanggar hukum, 3) mengajak ormas untuk bekerjasama dalam menciptakan kamtibmas bahkan memberikan contoh kepada masyarakat luas mengenai pentingnya hidup berdampingan berorganisasi sebagai makhluk sosial yang cinta damai, 4) Ormas diharapkan dapat berperan dalam mengawal program pemerintah agar dapat terealisasi dengan baik demi kepentingan seluruh masyarakat karangasem, 5) Peran ormas dalam dunia media sosial juga diharapkan agar mampu menetralisir informasi – informasi yang menyesatkan dimasyarakat agar tidak memicu ancaman pada kamtibmas, 6) mari jelang perhelatan G – 20 yang akan dilaksanakan dibali dengan tetap bersinergi dalam menjaga kamtibmas demi keamanan dan kenyamanan bersama khususnya citra Bali di mata Dunia.