Bupati Gede Dana pimpin rapat membahas situasi dan kondisi Kabupaten Karangasem menjelang pergantian tahun, bersama FORKOPIMDA, di Hotel Puri Bagus Candidasa, Rabu (15/12/22). Rapat yang dipandu oleh Asisten I Setda Kab. Karangasem I Wayan Purna, membahas beberapa hal penting, diantaranya : antisipasi kerawanan kamtibmas pada saat malam pergantian tahun, potensi kerawanan di beberapa Desa Adat yang masih berkonflik, antisipasi aksi teror dan peredaran narkotika di wilayah Karangasem serta antisipasi dampak bencana alam gempa bumi di karangasem.
Dalam arahannya Bupati Gede Dana menyampaikan beberapa hal penting dalam pelaksanaan perayaan pergantian tahun diantaranya : Mengoptimalkan peran Camat bersama stakeholder terkait di Kecamatan dalam pemantauan perayaan malam pergantian tahun, mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban pada pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2023, menerbitkan Surat Edaran Bupati agar pada Kegiatan perayaan pergantian tahun dilaksanakan secara sederhana, Tidak menyalakan petasan dan mercon karena tidak berijin serta Membatasi penggunaan kembang api. Disamping itu juga diharapkan tidak mengadakan konvoi dan arak-arakan dalam perayaan pergantian tahun. Untuk melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Virus COVID-19 maka semua masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Selanjutnya untuk mengantisipasi kemacetan dibeberapa titik akibat konvoi/arak-arakan kendaraan diperintahkan Kadishub untuk atensi kelancaran arus lalu lintas kendaraan.
Masih dalam arahan Bupati Gede Dana, potensi kerawanan Kamtibmas di beberapa Desa Adat yang masih berkonflik agar Majelis Desa Adat Kab. Karangasem berkoordinasi dengan Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda di Desa Adat yang berpotensi konflik, dan menyelesaikannya dengan baik. Diminta juga Peran dari Disdukcapil, Kadishub dan Pol PP tetap bersinergi dengan aparat keamanan untuk melakukan pengetatan pemeriksaan di pelabuhan dan pelabuhan tikus untuk antisipasi masuknya penduduk yang tidak bertanggungjawab ke wilayah Karangasem. Di akhir arahannya Bupati Gede Dana juga menyampaikan agar secara bersama-sama mengantisipasi adanya bencana alam yang menimpa kabupaten karangasem. Bupati Gede Dana juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Forkopimda atas jalinan sinergitas dan koordinasi serta kerjasamanya dalam menjaga karangasem. Selanjutnya pada malam tahun baru Forkopimda akan melaksanakan pemantauan ke tempat-tempat Ibadah seperti di Pura Besakih, Masjid dan Gereja yang ada di wilayah Karangasem serta Pelabuhan Padangbai. Khusus menjelang Hari Raya Natal agar dilakukan pemantauan dan dalam pengamanan kegiatan Natal bisa melibatkan pecalang.
Sementara itu Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa menyampaikan agar dalam perayaan pergantian tahun, potensi kerawanan atau konflik di beberapa desa adat dapat diatensi oleh Majelis Desa Adat dan menyelesaikan permasalahan internal sesuai dengan Awig yang dimiliki oleh desa adat bersangkutan.
Sedangkan Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, ST menyampaikan agar dikeluarkan surat edaran/himbauan menjelang pergantian tahun. Kerawanan dimalam tahun baru seperti pencurian dan trek-trekan di Jalan Veteran Jalur 11 agar diantisipasi. Bencana yang terjadi di wilayah karangasem seperti gempa bumi, banjir, longsor agar diantisipasi dan disusun langkah-langkah penanganan dengan baik.
Kajari Karangasem DR. ENDANG TIRTANA, SH., MH menyampaikan bahwa perlu dilakukan langkah antisipasi di malam tahun baru 2023 seperti arak-arakan, petasan dan mercon, kembang api dan peredaran narkotika termasuk juga miras agar tidak sampai menimbulkan gesekan. Potensi penyebaran Covid dengan Varian barunya masih tinggi, untuk itu agar tetap dilakukan prokes secara ketat. Berkaitan dengan bencana alam yang berpotensi terjadi di karangasem seperti gunung api, longsor, banjir, tsunami dan gempa bumi agar dilakukan mitigasi bencana. Pergerakan orang baik di darat maupun dilaut agar dipantau dan dilakukan pengetatan pemeriksaan identitas. Sementara itu terkait adanya isu yang menjadi polemik di bidang pariwisata akibat pengesahan RKUHP khususnya pasal 411 – 417 tentang persinahan, agar tidak menjadikan momok menakutkan bagi insan pariwisata. RKUHP tidak ada memerintahkan untuk melakukan sweeping terhadap wisatawan, privasi seseroang tetap dijaga, dan juga pasal ini adalah merupakan delik aduan oleh suami/istri bagi yang sudah berkeluarga dan orang tua/saudara bagi yang belum berkeluarga, bukan diadukan oleh sembarang orang. Sedangkan dari hasil pemantauan Tim Pakem sampai saat ini di wilayah karangasem berlum ditemukan adanya aliran kepercaayan yang menyimpang.
Kapolres Karangasem yang diwakili oleh Kabag SDM I Nyoman Merta Kariana menyampaikan bahwa sepakat untuk mengeluarkan surat edaran/himbauan menjelang pergantian tahun. Selanjutnya dalam surat edaran/himbauan agar memuat hal-hal seperti tidak boleh menyalakan petasan dan mercon karena tidak berijin. Disamping hal itu kepada masyarakat luas dan pelaku pariwisata seperti hotel apabila ada yang menyelenggarakan perayaan malam tahun baru dengan hiburan dan menghadirkan banyak orang agar mengajukan ijin, sebagaimana halnya Gereja-Gereja di wilayah Kabupaten Karangasem yang sudah mengajukan ijin penyelenggaraan kegiatan di Hari Raya Natal.
Leave A Comment